Harga Tiket Kapal Laut Namlea (Buru) Kijang (Bintan)
November 9, 2024
97 Views
Update Harga Tiket Kapal Laut Namlea (Buru) Kijang (Bintan) Bulan Desember 2024 untuk kelas ekonomi, Kelas 1, 2, 3 dan kelas VIP. Serta Panduan Cara Booking/Beli Tiket Kapal Laut Online.
Cara Booking Tiket Kapal Laut Online
Buka Web Booking Tiket Kapal Laut
Ada sebagian web booking kapal laut yaitu laman resmi milik PT pelni, DLU, ferizy atau traveloka
Pilih Pelabuhan Asal
Pada kolom ini, Anda mesti memilih pelabuhan asal Anda dengan cara mengetikkan nama pelabuhannya.
Pilih Pelabuhan Tujuan
Pada kolom ini, Anda mesti memilih pelabuhan tujuan dengan cara mengetikkan nama pelabuhan tujuan.
Pilih Tanggal Keberangkatan
Pada kolom ini, silahkan Anda memilih jadwal keberangkatan yang sesuai rencana Anda.
Masukkan Jumlah Penumpang
Pada kolom ini, Anda mesti memasukkan jumlah penumpang, yang terdiri dari penumpang dewasa, anak-anak dan bayi.
Pilih Kelas Kapal Laut
Pada kolom ini, Anda harus memilih kelas kapal laut yang diinginkan, misalnya kelas ekonomi, kelas 1, kelas 2, kelas 3 atau kelas VIP. Jika Anda berkeinginan melihat semua harga ticket kapal nantinya, cukup pilih “semua jenis kelas kapal laut”.
Cek harga tiket untuk semua jenis dan kelas kapal.
Sesudah Anda memilih kelas kapal, berikutnya akan muncul harga ticket kapal laut yang sesuai dengan jenis dan kelas kapal
Sesudah muncul daftar harga ticket, pilih armada kapal yang Anda inginkan.
Terakhir Klik BOOKING.
Ketika booking kapal, Anda umumnya juga akan dipinta memasukkan rinci penumpang. Serta akan tercantum syarat penumpang kapal laut dan yang semestinya Anda penuhi supaya dapat menaiki kapal laut.
Daftar Harga Tiket Kapal Laut Namlea (Buru) Kijang (Bintan) Bulan Desember 2024
Beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh beberapa perusahaan pelayaran yang ada di Indonesia selama masa PPKM Tahapan 1-4. Berikut ini adalah persyaratannya:
Penumpang dari/ke kawasan PPKM level 3-4 :
Akta vaksin (minimal dosis pertama).
Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
Penumpang dari/ke wilayah PPKM jenjang 1-2 :
Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
Syarat lainnya bagi calon penumpang kapal pelni yang wajib dipenuhi :
Penumpang yang ingin melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan protokol PPKM dengan tingkat yang berbeda, maka harus memenuhi ketentuan persyaratan pada wilayah yang menerapkan protokol PPKM level lebih tinggi.
Bagi calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat menyertakan surat keterangan dari dokter.
Syarat tersebut tak berlaku bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan di kawasan printis, 3TP dan pelayanan terbatas, serta dilaksanakan menurut kebijakan sesuai dengan kondiri tempat masing-masing.
Penumpang semestinya mengisi aplikasi e-HAC.
Demikianlah informasi tentang update Harga Tiket Kapal Laut Namlea (Buru) Kijang (Bintan) bulan Desember 2024 semoga bisa membantu, dan perjalanan anda selamat dan lancar sampai tujuan.